Disabilitas Mental

Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Muria Jaya merupakan rumah pelayanan dari PPSDSN Pendowo yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental.

Persyaratan:

  1. Penyandang Disabilitas Mental Usia 15 s.d 55 tahun
  2. Telah Mendapatkan Perawatan Medis dan Diagnosis Kejiawaan dari Dokter Spesialis Jiwa
  3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
  4. Tidak Memiliki Penyakit Kronis/Menular
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  6. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  7. Fotokopi KTP dan KK
  8. Kartu BPJS/KIS Asli

Bagi keluarga calon penerima manfaat yang akan mendaftar, dapat mengisi form pendaftaran berikut